"Untuk tingkat kadaluarsa antar obat berbeda. Ada yang satu setengah tahun dan ada yang lebih,"paparnya.
Purwanti mengungkapkan untuk obat-obatan kedarluwarsa ini ada yang bisa di kembalikan dan ditukarkan dengan yang baru. Tapi juga ada yang harus segera dimusnahkan.
"Setiap tahun ada yang habis masa berlakunya. Obat ini akan kita musnahkan,"papar Purwanti.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Sari Widodo pihaknya telah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan terkait obat-obatan senilai satu miliar yang telah memasuki masa kadaluarsa.
Pasalnya, bantuan obat-obatan senilai hampir satu miliar rupiah yang kedarluwarsa mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) belum lama ini.
Dari hasil klarifikasi, bantuan obat-obatan tersebut diterima Pemkab Karanganyar sudah mendekati habisnya masa berlaku obat tersebut.
"Jadi pusat itu mengirim bantuan obat-obatan sudah mepet waktu kedarluwarsanya," kata dia.
Pihaknya telah meminta pada Dinas Kesehatan untuk segera memusnahkan obat yang telah memasuki masa kadaluarsa. Karena bila tidak segera di musnahkan rawan terjadi penyalahgunaan.
"Jangan sampai obat-obatan ini masih beredar dan membahayakan nyawa orang lain,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait