Begini 7 Syarat Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Ratih Ika Wijayanti
Cara mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (Foto:BPJS Ketenagakerjaan.go.id)

KARANGANYAR,iNews.id - Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan untuk klaim JHT.

Ada sejumlah syarat mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda persiapkan. 

Persyaratan ini meliputi keseluruhan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. 

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa berkas persyaratan ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut. Yuk, simak!

7 Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

1. Mengundurkan Diri atau PHK

Bagi peserta yang telah berstatus tidak aktif bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut. 

Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

-E-KTP.
-Buku Tabungan.
-Kartu Keluarga (KK).
-NPWP (jika ada).
-Surat perjanjian kerja, surat keterangan berhenti bekerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah memasuki masa pensiun juga dapat mengajukan manfaat JHT, baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT antara lain sebagai berikut.

-Kartu BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-NPWP (jika ada).
-Surat Keterangan Pensiun. 

3. Cacat Total Tetap
Klaim manfaat JHT juga bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim ini, salah satunya bagi peserta yang mengalami cacat total sehingga tidak lagi bisa aktif bekerja. Beberapa berkas yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat.
-Surat keterangan berhenti bekerja.
NPWP (jika ada). 

4. Klaim Sebagian 10%

Bagi Anda  yang sudah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun, dapat mengajukan klaim sebagian sebanyak 10% dari total dana JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut. 

Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
-NPWP (jika ada).

5. Klaim Sebagian 30%

Anda juga bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 30% dana JHT untuk perumahan jika Anda telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut. 

-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
-Dokumen perbankan sesuai peruntukannya.
Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika ada). 

6. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)

Peserta yang akan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bisa mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mencairkan saldo JHT ini antara lain sebagai berikut. 

-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-Paspor yang masih berlaku.
-Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
-Buku tabungan.
-Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
-Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan.
-Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
-NPWP (jika ada). 

7. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)

Bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, mereka dapat mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan beberapa dokumen berikut. 

-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-Paspor yang masih berlaku.
-Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
-Buku Tabungan.
-Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
-Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
-NPWP (jika ada). 

Itulah beberapa syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipersiapkan. Beberapa dokumen tersebut menjadi syarat administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network