Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari Tasyrik, terkhusus bagi orang yang tinggal di Mina,” Ibnu Rajab juga menjelaskan, “Ketika orang-orang yang bertamu di rumah Allah merasa capek, karena perjalanan yang begitu berat, lelah setelah menjalankan ihram dan kesungguhan untuk melaksanakan manasik-manasik haji dan umrah, maka Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beristirahat di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya.
Allah memerintahkan mereka untuk menyantap daging sembelihan mereka, karena kasih sayang Allah kepada mereka”. Inilahbeberapa alasan, tidak dibolehkannya melakukan puasa sunnah di hari tasyrik termasuk puasa Daud, Senin- Kamis dan puasa Ayyamul Bidh.
Sedangkan untuk puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) bisa diganti dengan puasa tiga hari setiap bulannya di hari lainnya di bulan Dzulhijjah.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait