JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat dihebohkan adannya tilang bagi pengendara gunakan sendal jepit saat berkendara dijalan umum, kini beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Stut dianggap melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Mnurut Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami mogok.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo mengatakan, dalam kondisi tersebut seharusnya petugas polisi ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan, bukan menilangnya.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.
Sebelumnya, beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut. Stut dianggap melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait