Karaoke Ayu Ting Ting di Laporkan ke Polda Bengkulu Buntut Tiga Orang Tewas

Vania Ika Aldida
Tempat usaha Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu menyusul tiga orang meninggal akibat miras (Foto: instagram)

KARANGANYAR, iNews.id - Usaha Karaoke milik penyanyi sekaligus Presenter Ayu Ting Ting dilaporkan keluarga dari korban meninggal dunia yang meneguk minuman keras (miras) ditempat usahanya.

Ayu dilaporkan oleh Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum korban ke Polres Bengkulu atas perintah dari seseorang berinisial SA. 

Pelantun alamat palsu itu dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno Ardiansyah di Bengkulu, dikutip dari ANTARA, pada Sabtu (9/7/2022).

Terkait laporan yang dilayangkan kepada pelantun Alamat Palsu itu, netizen sontak ramai dan menertawakan hal tersebut. Pasalnya, pelaku dinilai melakukan pelanggaran lantaran membawa minuman oplosan dari luar tanpa sepengetahuan pihak manajemen karaoke.

Oleh karenanya, para netizen menilai bahwa seharusnya Ayu Ting Ting sebagai pemilik tidak bisa dilaporkan dengan tudingan tersebut. Mengingat, kematian tiga orang tersebut merupakan kesalahan diri sendiri, bukan pihak karaoke.

"Bawa minuman dri luar, mabok d tmpt org trs mati. Org yg punya tmpt d salahin.. ngelawak kle ya," tulis chriz***. 

"Laaaah ngapain ngelaporin ayu...emang bener dia pemilik tempat itu tapi diliat dulu apa masalah dan apa penyebab kematian orang tersebut...aneh emang ayu yang ngebunuh... kelalaian jg bisa terjadi dr pengunjung itu sendiri," timpal disth***.

"Lah gimana tu minuman brarti bawa dari luar?tuntut balik lah udah tau ada tulisan dilarang bawa makan minum dr luar ko malah bawa ...," kata ziken***.

"Salah sendiri.. makanya jgn ngoplos2 minuman gituan! Laga2an ngoplos malah modarrr.. uda gini nyalain yg punya, padahal inisiatif sendiri ngoplos2," tambah lajwa***.

"Meninggal juga karena kelakuan sendiri," lanjut zlma***.

Sementara itu, Reno selaku kuasa hukum SA menyebut jika dirinya mempertanyakan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) dari rumah karaoke milik Ayu, terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman. Bahkan, ia pun mengaku memiliki saksi kunci untuk bisa memperkarakan hal tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata dia.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network