Tiga Aturan lalu Linta di Luar Negeri Terkena Denda, di Indonesia Justru Dimaafkan

Wahyu Sibarani
Pengendara sepeda motor di India dilarang gunakan sandal jepit (Foto: Ist/Sindonews)

JAKARTA,iNews.id - Setiap Negara memiliki aturan lalu lintas tersendiri. Aturan ketat yang dimiliki, tentu saja antar negara tidaklah sama.

Uniknya, bila di negara lain tak ada toleransi bila melanggar, di Indonesia justru kerap dimaafkan. Ambil contoh saja himbauan kepolisian Indonesia yang meminta agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal. 

Di beberapa negara lain seperti di Filipina, India dan kota bagian Alabama di Amerika Serikat hal itu justru mendapatkan ancaman hukuman berupa denda.

Tentunya perbedaan itu bukan berarti menunjukkan lemahnya peraturan yang diberlakukan di Indonesia. 

Tentunya ada beberapa pertimbangan yang membuat Indonesia memberlakukan hal yang berbeda. 

Menariknya, pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor bukan satu-satunya hal unik yang di negara lain diberikan hukuman namun di Indonesia cenderung dimaafkan.

Dibilang dimaafkan karena sebenarnya pelanggaran itu memang ada yang sudah diatur dalam peraturan. 

Hanya saja kerap dalam pelaksanaannya cenderung dimaafkan. Nah berikut ini beberapa pelanggaran lalu-lintas di negara lain yang bisa dicermati: 

1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor

Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network