Keputusan final tersebut diambil Bupati Juliyatmoni usai menerima perwakilan warga Desa Gedongan Colomadu.
Audensi diikuti 15 orang perwakilan. Dimana sebelumnya mereka menggelar aksi di depan kantor Bupati dan menuntut Bupati segera menutup Cafe Black Arion yang keberadaanya meresahkan warga sekitar.
"Akhirnya tuntutan kami dipenuhi Bapak Bupati. Hari ini Cafe Black Arion ditutup," ujar Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), Bandung Gunadi, seusai audiensi, Selasa (21/6/2022).
Ditambahkan Bandung, warga sudah berjuang hampir 8 bulan lamanya menyoal keberadaan kafe tersebut yang menjual minuman keras (miras) dan hiburan malam tersebut.
Selain penutupan Cafe Black Arion yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan tersebut juga didirikan diatas tanah kas desa dengan sistem sewa. Dan tidak ada koordinasi dengan pihak desa namun hanya perorangan, artinya hal itu tidak sah.
"Informasinya tadi ada 20 usaha lain yang berdiri di tanah kas Desa Gedongan Colomadu yang juga ditutup. Kami warga Gedongan akan terus mengawal pembongkaran bangunan Cafe Black Arion," pungkasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait