KARANGANYAR, iNews.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono secara resmi mengajukan draf lima Perda pada DPRD.
Salah satu draf Perda yang menjadi sorotan tajam yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar akan diberi kewenangan menangkap pengguna dan pengedar narkoba.
Alasan Bupati mengajukan draf Perda untuk disetujui menjadi Perda pada DPRD tentang kewenangan Satpol PP bisa menangkap pengedar dan pemakai barang haram dikarenakan adannya kekhawatiran semakin meningkatnya penggunaan barang haram itu di Karanganyar.
Dengan adannya perda, Satpol PP bisa lebih kuat dalam memberantas peredaran narkoba seiring perda tersebut.
Dan pengajuan draf Perda, ungkap Juliyatmono, sudah sesuai dengan Permendagri No. 12/2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
"Jadi bila ada Perda, Satpol PP memiliki kewenangan sesuai Perda untuk menangkap pemakai dan pengedar narkoba. Begitu melihat ada yang memakai atau mengedar, langsung bisa ditangkap,"papar Juliyatmono usai rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Senin (20/6/2022).
Ia menambahkan, adannya Perda yang memberikan kewenangan pada Satpol PP untuk menangkap pengedar dan pemakai narkoba tidak akan bertabrakan dengan kewenangan Polri.
Karena petugas Satpol PP hanya sebatas menangkap warga yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap dan diamankan, tahap selanjutnya baru diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum.
“Jadi Satpol PP bisa menangkap yang dicurigai daripada keburu kabur.Proses hukum itu tetap ranahnya polisi bukan Satpol PP,"terang politisi partai Golkar ini.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait