JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Surat itu dikeluarkan Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang beredar luas (Foto: Okezone)
Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Dito Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait