Bejat! Supir Travel di Bengkulu Perkosa Penumpang Tepi Jalan, Teriakan Minta Tolong Terdengar Polisi

Demon Fajri
Supir travel di Bengkulu perkosa penumpangnya sendiri

BENGKULU, iNews.id - Supir travel di Bengkulu nekat merudapaksa penumpangnya sendiri. Aksi bejat supir travel berinisial IBS (21) warga Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selata (Sumsel), terhadap penumpang yang masih berusia 17 tahun itu dilakukan dipinggir jalan di tepi Jalan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Untungnya teriakan korban terdengar anggota Polisi yang saat itu melintas. Sehingga pelaku bisa cepat dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Hutapea mengatakan, peristiwa itu bermula dari korban naik mobil travel yang disopiri terduga pelaku dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.

Setiba di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Sampson, terduga pelaku mengantar salah satu penumpang lain terlebih dahulu ke Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Lalu, terduga pelaku membawa korban ke Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, di lokasi tersebut IBS, memberhentikan mobil dan menyetubuhi korban. 

Usai berbuat asusila, terduga pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya, di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun melarikan diri.

Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan dari korban. Dia langsung mengejar terduga pelaku.

Terduga pelaku, diamankan ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. 

"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," Kata Sampson, Selasa (14/6/2022).

Terduga pelaku, kata Sampson, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Untuk barang bukti, lanjut Sampson, pihaknya mengamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream.

Kemudian, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, satu unit kendaraan mobil R4 merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor pelat BG 1925 HC. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik terduga pelaku," ucapnya.
 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network