Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pernikahan Unik, Pengantin Perempuan di Tangsel Wakafkan Mahar untuk Kepentingan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Pria Beristri Mengaku Bujang Menikah, Sah Atau Tidak Pernikahannya,ini Penjelasannya

Senin, 13 Juni 2022 | 07:41 WIB
  • author Tim Okezone
Bagaimana Hukum Pria Beristri Mengaku Bujang Menikah, Sah Atau Tidak Pernikahannya,ini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Pria Beristri Mengaku Bujangan Menikah, Sah Atau Tidak Pernikahannya

Sementara urusan suami yang telah membohongi istri dan keluarga besarnya, meskipun tidak otomatis memengaruhi keabsahan nikah, namun hukumnya tetap haram. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

صَرَّحَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ بِأَنَّهُ كَبِيرَةٌ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ. فَقَالَ: مَنْ كَذَبَ قَصْدًا رُدَّتْ شَهَادَتُهُ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ بِغَيْرِهِ ، لِأَنَّ الْكَذِبَ حَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ. رَوَى فِيهِ حَدِيثًا ، وَظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ أَوْ صَرِيحُهَا يُوَافِقُهُ.

Artinya: "Dalam kitab Bahrul Mazhab Imam ar-Ruyani secara terang-terangan menyatakan bahwa bohong merupakan dosa besar meskipun tidak merugikan. Ia kemudian menegaskan: ‘Orang yang sengaja berbohong maka kesaksiannya tertolak, meskipun tidak merugikan orang lain. Sebab berbohong hukumnya haram dalam kondisi apa pun.’ Lalu ar-Ruyani meriwayatkan hadits tentang hal ini. Lahiriah atau penjelasan secara terang dari hadits-hadits yang telah lewat sesuai dengan pendapat ar-Ruyani ini.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâir, juz III, halaman 237).

Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pernikahan lelaki beristri yang mengaku bujang adalah sah, namun berkonsekuensi menetapkan hak khiyâr bagi istri. Yaitu hak untuk untuk melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah yang telah dilakukan, apabila akad dalam pernikahan itu secara jelas suami disyaratkan dalam kondisi bujang (tidak beristri). Adapun hukum kebohongan suami adalah haram.

Semoga kasus semacam ini dapat menjadi pelajaran bagi perempuan yang hendak menikah, agar tidak gampang terbuai rayuan lelaki yang tidak bertanggung jawab. Kehati-hatian mengenal pasangan secara cukup detail semestinya dilakukan, agar tidak kecewa di kemudian hari. Begitu pula kehati-hatian mengindari pernikahan tanpa tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang rentan risiko bagi istri maupun anak yang dilahirkan di kemudian hari.

Demikian penjelasan hukum pernikahan lelaki beristri yang mengaku bujang, semoga dapat dipahami dengan baik. Wallahu a'lam bisshawab.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut