get app
inews
Aa Read Next : Siap-siap, Operasi Keselamatan Candi Kembali Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Heboh! Mobil PJR Diltantas Ikut Dilelang, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:21 WIB
header img
Viral di TikTok mobil polisi ikut di lelang (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

SEMARANG, iNews.id - Sebuah akun video tiktok @bomyfitz memuat mobil PJR Ditlantas Polda Jateng ikut dipajang di balai lelang milik swasta itupun menjadi viral.

Dalam video itu, penguplod menuliskan komentar di kolom akun Tiktoknya berbunyi "Mobil Polda Jateng dilelang di JBA!". Selain itu pengupload menunjukkan harga berapa mobil PJR itu itu dilelang, sebesar Rp.125 juta rupiah.

Mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73 dan nampak berjajar di deretan mobil lain. 

Menanggapi video adannya mobil milik PJR Polda Jateng yang ikut dilelang, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.

"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian. Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," kata Kabidhumas di Mapolda Jateng, Kamis, (09/06/2022).

Kombes Iqbal menyebut ada 4 unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro. 4 mobil Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

Sebanyak 4 unit KBM Patroli Toyota Vios lama di minta pihak BUJT karena habis masa pakai dan di ganti dengan 4 unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di non aktifkan.

"Apabila akan di non aktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," imbuhnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut