GARUT, iNews.id - Pria Garut Penjual Gadis Rp 300 Ribu ke Supir Truk Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan warga Kampung Simpang RT02 RW02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," ujar AKP Dede Sopandi dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.
"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," ujarnya.
AKP Dede mengungkapkan, perkenalan keduanya berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor handphone untuk memudahkan komunikasi.
"Pada 18 April 2022 mereka bertemu. Namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," ujarnya.
Hingga saat ini, tambah AKP Dede, pihaknya masih memburu kedua supir truk yang memesan layanan ranjang tersebut. "Masih dalam pengejaran," ucapnya.
Kepada petugas, IR mengaku baru sekali melakukan tindak penjualan dan pencabulan terhadap seorang perempuan. "Mengaku baru sekali ini berbuat, tapi bila di kemudian hari rupanya ada korban lain, kami persilakan untuk melapor," kata AKP Dede.
Adapun sejumlah barang yang menjadi alat bukti dalam kasus ini adalah satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
Atas perbuatannya IR alias Yustian terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1.
Editor : Ditya Arnanta