get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pelanggar Lalin Terjaring di Karanganyar, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Viral Kasus Rudapaksa di Sragen Mandeg 2 Tahun, ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:51 WIB
header img
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memastikan kasus dugaan Rudapaksa di Sragen tetap berjalan (Foto: Humas Polda Jateng)

SRAGEN, iNews.id - Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus seorang anak yang diduga dirudapaksa di Sragen masih tetap berjalan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak penyidik Reskrim Polres Sragen

Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tersebut sekaligus menjawab adanya kabar tentang orang tua si korban yang menanyakan kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diduga telah dirudapaksa, mandeg (berhenti) selama dua tahun.

"Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya," kata Kabidhumas dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.

"Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut," lanjut dia.

Dikatakan Iqbal, kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

"Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal," kata dia.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022. 

"Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasatreskrim polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi," kata dia.

Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan psikologis pada korban serta melakukan pendalaman profiling pada T agar terdapat saksi dan alat bukti sebagai korban persetubuhan anak.

"Serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini," lanjutnya.

Polda Jateng, kata Iqbal, mengapresiasi peran penasehat hukum maupun media yang turut mendorong agar kasus ini dapat dituntaskan.

"Pihak kepolisian memastikan tetap serius menangani kasus ini. Bila ada perkembangan pasti akan dituntaskan. Namun kita harus hati-hati dalam menangani perkara agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan," tutupnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut