get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Rela Berpanas Ria Dampingi Respati Astrid Bkusukan ke Pasar Klitikan Notomiharjo Solo

Presiden Jokowi Ijinkan Masyarakat Beraktivitas di luar Ruangan Tanpa Masker, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Mei 2022 | 18:32 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi mengijinkan masyarakat melepas masker di luar ruangan. Kebijakan pelonggaran tak menggunakan masker di luar ruangan menyusul makin terkendalinya penanganan pandemi Covid-19.

"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucapnya.

Sebelumnya Jokowi menyatakan kebijakan untuk melepas masker harus dilakukan bertahap dan tidak tergesa-gesa. 

"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apapun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus," tuturnya.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.

"Bagi masyarakat rentan atau memiliki komorbid saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas," tuturnya.

"Demikian juga masyarakat yang batuk dan pilek tetap menggunakan masker ketika beraktivitas," tutup dia.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut