BIREUEN, iNews.id - Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah yang juga Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan ini menyesalkan tindakan peristiwa pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah yang terletak di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh oleh pihak Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi.
Padahal setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing. Sehingga pembongkaran tersebut melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Jumat (13/05/2022).
Ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," ujar Amirsyah.
Amirsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda.
Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.
"Surat penundaan pertama tahun 2019 selama 1 tahun. Tahun 2021 dikeluarkan kembali surat penundaan kedua, dan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepatan damai dengan masyarakat Samalanga," tutur Amirsyah.
Walaupun demikian, Amirsyah juga mengingatkan, bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu Ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.
"Hingga saat ini, Muhammadiyah masih berkontribusi luar biasa di berbagai sektor terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Amirsyah.
Dia berharap, peristiwa tersebut agar kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah.
Editor : Ditya Arnanta