Logo Network
Network

Hari Pertama Masuk Kerja, Angka Kehadiran ASN dan PTT di Pemda Kota Bengkulu Tembus 99 Persen

Demon Fajri
.
Senin, 09 Mei 2022 | 19:19 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, Angka Kehadiran ASN dan PTT di Pemda Kota Bengkulu Tembus 99 Persen
Sidak hari pertama kerja di lingkungan Pemda Kota Bengkulu (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Angka kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran mencapai 99 persen. Sisanya, tidak masuk disertai surat izin, cuti dan pindah di tempat yang baru. 

Di mana Inspeksi Mendadak (Sidak) ini dilakukan Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Satpol PP, dengan mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kota Bengkulu.

"Sudah beberapa OPD yang kita datangi, Alhamdulillah, 99 persen semuanya sudah masuk, baik itu ASN maupun PTT," kata Sekretaris Inspektorat, Pajrul Apandi, Senin (9/5/2022).

Sidak di OPD, sampai Pajrul, juga dalam rangka evaluasi usai libur lebaran. Jika ditemukan ASN atau PTT tidak hadir di hari pertama kerja akan dikenakan sanksi.

"Ini dalam rangka evaluasi, jadi setelah lebaran kita harus aktif kembali seperti biasa. Hasil sidak ini akan kami sampaikan ke BKPP, setelah itu akan ditindaklanjuti oleh BKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pajrul.

Sementara itu, sebagai dinas yang disidak oleh tim, Dinas Kominfo mencatatkan catatan absen cukup baik di hari pertama kerja, baik itu ASN ataupun PTT. 

"Alhamdulillah, hari pertama khusus Dinas kominfo, ASN semua hadir kecuali memang ada yang cuti beberapa orang," kata Kadis Kominfo dan Persandian, Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.

"Kemudian ada yang pensiun dan kemarin memang ada yang pada saat bulan puasa pelantikan mereka sudah mendapat tempat tugas yang baru. Kemudian yang PTT, terkonfirmasi ada 3 orang yang tak hadir, ini nanti akan ditindaklanjuti, entah itu berupa teguran atau sanksi," sampai Eko.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.