get app
inews
Aa Read Next : Dukung Peringatan May Day, Begini Pesan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pekerja Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek Syaratnya Disini

Kamis, 05 Mei 2022 | 06:05 WIB
header img
BLT BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta (Foto: Ilustrasi/Pixebay)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan BLT subsidi gaji Rp1 juta akan diberikan lagi untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,"terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurutnya, meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Dilansir iNewskaranganyar.id dari Okezone, ini syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut