Sebelumnya Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila kepada wartawan, mengatakan Pemkab Sukoharjo memastikan sudah mendaftarkan tembok bekas Keraton Kartasura agar memiliki status cagar budaya. Dengan demikian, tembok tersebut harus tetap ditangani selayaknya benda cagar budaya (BCB).
"Ini statusnya BCB, walaupun masih dalam kajian TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), ini penanganannya sama dengan cagar budaya," pungkas Laila.
Untuk diketahui perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan.
Sesuai Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor : Bramantyo