SUKOHARJO, iNews.id - Aksi nekat seorang warga menjebol tembok Keraton Kartosuro sangat disesali Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) Kusumo Putro.
Apalagi tembok yang dijebol merupakan bagian utama dari Keraton Kartosuro yaitu tembok Cepuri yakni rumah tinggal raja kawasan dalam Keraton. Ini terlihat dengan kedekatan tembok utama.
Menurut Kusumo, dirinya sangat miris dengan perusakan peninggalan sejarah bangsa.
Ini menunjukkan jika pemerintah kurang peduli dengan benda cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sebagai kekayaan budaya bangsa.
"Dengan kejadian ini saya menilai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sukoharjo abai. Kemana mereka semua selama ini,”papar Kusumo, Minggu (24/4/2022).
Sejak didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 27 Mei 2015 silam, ungkap Kusumo, sampai detik ini belum ada SK penetapan dengan bukti nomer register sebagai Cagar Budaya.
"Untuk itu kita mendorong keseriusan Pemkab Sukoharjo untuk menindaklanjuti. Jangan menunggu hingga 7 tahun,"terangnya.
"Mendesak Kementrian agar segara mengeluarkan SK dan penetapan juga memberikan nomer register kepada situs Kraton Kartosura,"imbuhnya.
Kusumo yang juga Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) tegaskan pemerintah jangan sekalipun perhitungan untuk mengeluarkan biaya demi melestarikan situs cagar budaya peninggalan nenek moyang yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.
"Jika itu terjadi artinya maka bangsa ini telah mengalami kehancuran budaya dan menghancurkan cagar budaya itu sendiri," tegas Kusumo.
Sebelumnya Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila kepada wartawan, mengatakan Pemkab Sukoharjo memastikan sudah mendaftarkan tembok bekas Keraton Kartasura agar memiliki status cagar budaya. Dengan demikian, tembok tersebut harus tetap ditangani selayaknya benda cagar budaya (BCB).
"Ini statusnya BCB, walaupun masih dalam kajian TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), ini penanganannya sama dengan cagar budaya," pungkas Laila.
Untuk diketahui perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan.
Sesuai Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor : Bramantyo