get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Hibah UEA Rp 14 Miliar Cair, Revitalisasi Masjid Agung Solo Dimulai

Geger, Tembok Keraton Kartosuro Dijebol Pakai Excavator, LDA Keraton Solo Marah

Sabtu, 23 April 2022 | 00:24 WIB
header img
Seorang warga nekat menjebol tembok Keraton Kartosuro alasannya untuk membuat kos-kosan (Foto; iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang pria berinisial MKB (45) nekat menjebol tembok bekas Keraton Kartosuro Sukoharjo. Mirisnya, aksi jebol tembok tembok Keraton Kartosuro yang merupakan cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Yogyakarta yang dibangun jaman Amangkurat II ini dilakukan untuk membangun kos-kosannya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh MKB ini membuat pihak Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta meradang.

Juru Bicara LDA Keraton Solo Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi yang langsung datang ke bekas Keraton Kartosuro untuk melihat dari dekat tembok yang dijeboil sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

Menurut Eddy, untuk alasan apapun, menjebol tembok Keraton Kartosuro sama juga merusak benda cagar budaya. Dan itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Itu kan benteng Kraton Kartosura kan, dan itu bagian penting dari perjalanan panjang dinasti Mataram,"ujar Eddy, pada iNewskaranganyar.id, Jumat (22/4/2022).

Menurut Eddy, perbuatan nekat yang dilakukan oleh MKB ini sangat luar biasa. Karena, meski hanya sebuah tembok benteng, namun memiliki nilai sejarah tinggi. Dan tembok tersebut merupakan salah satu bagian dari cagar budaya yang dilindungi UU.  

"Ini kejadian luar biasa yang sangat memprihatinkan, suatu situs budaya tiba-tiba dirobohkan begitu saja. Ini akan menjadi persoalan hukum, saya dan Gusti Mung turun ke lokasi dan mencari informasi dari petugas cagar budaya apakah sudah ada yang melapor secara resmi ke Kepolisian," imbuhnya.  

Wirabumi menegaskan tindakan tersebut masuk dalam perusakan cagar budaya. Sudah seharusnya menegakkan UU Cagar Budaya yang seringkali diabaikan oleh pihak-pihak yang terkait.  

"Pastinya ini menjadi momentum untuk penegakan hukum," tandasnya.  

Wirabumi menegaskan pihaknya yang nyata-nyata sebagai pelestari cagar budaya, tidak hanya yang berbentuk fisik namun juga non fisik seringkali mengalami situasi yang terpaksa harus mundur selangkah karena menghadapi pihak-pihak yang tindakannya justru melanggar UU Cagar Budaya.

"Pelakunya harus dijerat pasal agar mendapatkan hukuman yang setimpal,"terangnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan saat ini polisi telah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Benar,Benteng yang di bongkar adalah  Benteng kraton Kartasura di sisi sebelah barat yang beralamatkan Krapyak RT 02/10 Kelurahan Kartasura Kecamatan Kartasura Sukoharjo," kata Kabidhumas, Jumat (22/4/2022).


Petugas tengah mengukur tembok keraton kartosuro yang dijebol (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Adapun pembongkaran tembok keraton itu dilakukan dengan menggunakan excavator dengan alasan untuk membuat akses truk pengangkut material.

Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 M2 seharga Rp.850 juta dari seorang warga Lampung.

Pada hari senin tanggal 18 April 2022, kata Kapolres, mulailah MKB melakukan pembersihan lahan.

"Dan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat kraton Kartasura dengan panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan bego/excavator milik saudara NG," rincinya.

Kejadian itu, lanjut Kapolres, diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4/2022). 

Pihak Pemkab selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian pengrusakan itu.

"Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP kejadian," kata Kapolres.

Terkait hal ini, tambah dia, Polres Sukoharjo telah mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara.

"Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," jelas Kapolres.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut