BENGKULU, iNews.id - Tim Opsnal Macan Gading dan Unit PPA Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, menangkap salah satu warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial RP (22).
Pria itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu kamar hotel di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dugaan tindak pidana persetubuhan perempuan 16 tahun itu, bermula dari korban dan rekan perempuannya berpamitan untuk pergi ke tempat bekerja di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Lalu, jelang tengah malam. Cuaca di Kota Bengkulu, sedang dilanda hujan. Sehingga rekan perempuan korban mengajak untuk menginap di salah satu hotel di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Kemudian, korban bersama rekan perempuannya, dan dua rekan pria termasuk terduga pelaku menginap di satu kamar di hotel tersebut.
Selanjutnya, korban diajak terduga pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
Sementara rekan perempuan korban juga melakukan hal yang sama dengan rekan pria terduga pelaku. Usai melakukan perbuatan terlarang itu mereka check out dari kamar hotel.
Sebelum, terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatan terlarang itu di hotel yang sama di daerah Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika berada di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku RP, kata Sudarno, dilaporkan pihak keluarga perempuan yang masih berusia 16 tahun. Di mana terduga pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.
"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di kawasan Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Terduga pelaku saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu," kata Sudarno, Rabu (20/4/2022).
Editor : Bramantyo