get app
inews
Aa Read Next : Klub Liga 1 Dominasi Babak Perempat Final Piala Presiden, PSS Sleman Susul PSIS Semarang ke 8 Besar

Kontrak Habis,Kiper Joko Ribowo dan Gelandang Fandi Eko Tinggalkan PSIS

Selasa, 19 April 2022 | 23:44 WIB
header img
Masa kontrak Kontrak Kiper Joko Ribowo dan Gelandang Fandi Eko di PSIS berakhir (Tangkapan Layar Instagram joko_ribowo)

SEMARANG, iNews.id - Kontrak Kiper Joko Ribowo dan Gelandang Fandi Eko di PSIS Semarang berakhir. Seiring berakhirnya masa kontrak, keduannya pun pamit meninggalkan klub berjuluk Mahesa Jenar. Kini keduannya berstatus tanpa klub.

pihak manajemen PSIS tak memperpanjang masa kontrak keduannya. Kini, kedua pemain tersebut saat ini berstatus tanpa klub.

Chief Executif Officer (CEO) PSIS Yoyol Sukawi mengucapkan terima kasih atas pengabdian dua pemain tersebut selama membela klub yang bermarkas di Kota Semarang ini.

“Atas nama manajemen PSIS Semarang, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian Joko Ribowo sejak 2018 dan Fandi Eko sejak tahun 2020 bersama PSIS,” ungkap Yoyok Sukawi, seperti dilansir iNewskaranganyar.id dari laman resmi PSIS, Selasa (19/4/2022).


Fandi Eko Utomo selama bergabung telah mencatatkan 24 penampilan bersama PSIS (Tangkapan Layar instagram fandiekoutomo)

Yoyok berdoa agar kedua pemain ini, karir sepakbolanya terus bersinar di klub baru mereka nanti.

“Buat Joko dan Fandi sukses terus ya dimana pun kalian bermain. Kita tetap jaga silaturahmi walaupun sudah tidak di PSIS,”papar Yoyok.

PSIS sendiri membeli Joko Ribowo pada 2018 lalu dari Arema FC. Selama bergabung di PSIS, pria kelahiran Demak, 15 Maret 1989 menjadi kiper kedua atau pelapis Jandia Eka Putra.

Fandi Eko Utomo sendiri dikontrak PSIS pada musim 2020 lalu. Selama bergabung di PSIS, pemain ini telah mencatatkan 24 penampilan bersama PSIS dengan torehan dua gol dan dua assist.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut