get app
inews
Aa Text
Read Next : Inalilahi, 2 Warga Garut Meninggal Usai Mencoblos 

Beroperasi Setahun Mucikari Prostitusi di Garut Dibekuk Polisi

Selasa, 19 April 2022 | 20:10 WIB
header img
Polisi membekuk seorang mucikari di Garut yang baru beroperasi setahun

GARUT, iNews.id - Seorang mucikari berinisial H yang telah beroperasi selama satu tahun akhirnya ditangkap penyidik Polres Garut.

H, selama ini merupakan target operasi Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Ia berhasil digelandang ke Mapolres Garut saat polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022.

"Tersangka mucikari berinisial H diamankan saat digelarnya operasi pekat lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

Mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut.

Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud.

"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ujar AKP Dede.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi.

Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan.

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya.

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat yang sama, dia merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur.

"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews berjudul "Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap"

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut