BENGKULU, iNews.id - Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), ditangkap tim Macan Gading, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Dari dua terduga pelaku tersebut, satu diantaranya masih anak di bawah umur. Mereka berinisial ARA (18) dan terduga pelaku anak berusia 16 tahun.
Warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu diduga membobol rumah salah satu karyawan BUMN, Ami Framita (20), di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kedua terduga pelaku menerobos masuk rumah korban melalui pintu samping yang tidak di kunci. Di mana korban bersama keluarga sedang tertidur pulas.
Tak ingin menunggu lama, kedua terduga pelaku langsung mengambil satu unit Smartphone merek Iphone XR warna Red 128 GB, yang terletak di samping tempat tidur korban.
Tidak hanya itu, kedua terduga pelaku juga mengambil satu unit Smartphone merek Iphone 4 warna putih, satu Handphone Xiaomi Redmi Note 3 warna hitam.
Lalu, satu unit Handphone merek Oppo warna hitam yang lagi di cas. Kejadian pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
"Dari dua terduga pelaku, satu diantaranya anak di bawah umur. Mereka beraksi di rumah karyawan BUMN di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu," kata Sudarno, Selasa (12/4/2022).
Editor : Bramantyo