BENGKULU, iNews.id - Salah satu warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial BHA (19), tega aniaya ibu kandung, Lisma (59).
Dugaan penganiayaan tersebut, dilatar belakangi terduga pelaku tidak terima atas hasil penjualan buah pinang kering sebesar Rp60 ribu, karena tidak cukup untuk membeli paket internet.
Sehingga terduga pelaku, diduga tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, dengan memukul menggunakan tangan kanan yang mengenai bahu, dan memukul bagian mata sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, dugaan penganiayaan ibu kandung di Kabupaten Kaur, bermula dari terduga pelaku bersama ibu kandungnya, tersangka menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Dahung, Kabupaten Kaur.
Setiba di rumah, kata Indro, ibu kandung pria 19 tahun itu memberikan hasil penjualan kepada terduga pelaku, sebesar Rp60 ribu, yang merupakan hasil keseluruhan penjualan buah pinang tersebut.
Namun, jelas Indro, tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, lantaran tidak cukup untuk membeli paket internet.Kemudian, terduga pelaku menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya.
"Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung terduga pelaku," kata Indro, Minggu (10/4/2022).
Teduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Editor : Bramantyo