SOLO,iNews.id - Sebanyak 14 remaja diduga pelaku pelemparan batu ke kaca kereta api yang tengah melintas, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan itu menyusul dugaan pelemparan batu ke arah kereta api (KA) yang kerap dilakukan sekelompok pemuda ini ke arah kereta yang tengah melintas di jalur Kereta Purwosari - Gawok.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, membenarkan adanya penangkapan sekolompok pemuda yang gemar melakukan aksi pelempara batu kearah kereta.
"Para pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibina dihadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,"papar Supriyanto, Rabu (6/4/2022).
Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
"Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"terangnya.
Editor : Bramantyo