get app
inews
Aa Text
Read Next : Jakarta - Yogya cuma 6 Jam dengan Kereta Api Direct Train Tanpa Transit

14 Remaja Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api di perlintasan Purwosari-Gawok Tertangkap

Rabu, 06 April 2022 | 21:06 WIB
header img
Sebanyak 14 remaja yang diduga pelaku pelemparan kaca jendela KA tengah dibina oleh pihak Daop VI Yogyakarta (Foto:Ist)

SOLO,iNews.id - Sebanyak 14 remaja diduga pelaku pelemparan batu ke kaca kereta api yang tengah melintas, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan itu menyusul dugaan pelemparan batu ke arah kereta api (KA) yang kerap dilakukan sekelompok pemuda ini ke arah kereta yang tengah melintas di jalur Kereta Purwosari - Gawok.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, membenarkan adanya penangkapan sekolompok pemuda yang gemar melakukan aksi pelempara batu kearah kereta.

"Para pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibina dihadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,"papar Supriyanto, Rabu (6/4/2022).

Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

"Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"terangnya.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2,ungkap Supriyanto, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

ia menambahkan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut,"terangnya 


"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,"imbuhnya.

Sebelumnya, sempat beredar video adannya sekelompok remaja yang berada di jalur kereta terlihat tengah melakukan aksi melempar kearah kereta api. 

Selang tak lama kemudian, dalam video yang direkam tanggal 4 April 2022 tersebut, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut