KARANGANYAR,iNews - Pemerintah gencar menggelar vaksinasi dosis 1 2 dan Booster. Termasuk di bulan suci Ramadan inipun vaksinasi masih terus dilakukan.
Tak sedikit pertanyaan yang timbul, terutama di umat Islam menyangkut vaksinasi di bulan suci Ramadan ini apakah akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.
“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.
Editor : Ditya Arnanta