get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Apresiasi Dukungan Besar dari PEA

Royalti Musik Bikin Resah, Harmoni Hukum Surakarta Minta LMKN Dihentikan di Solo

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:39 WIB
header img
Harmoni Hukum Indonesia menyerahkan surat aspirasi ke Komisi 4 DPRD Surakarta, Jumat (22/8/202/) (Foto : iNewskarangamyar/Lituhayu)

SOLO, iNewskaranganyar.id – Polemik pembayaran royalti musik berdasarkan UU Hak Cipta terus memicu keresahan masyarakat.

Di Surakarta, Harmoni Hukum Surakarta mendesak pemerintah kota dan DPRD mengambil langkah cepat menghentikan kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN di wilayah setempat.

Menurut Harmoni Hukum, pemungutan royalti pemutaran musik publik melanggar hak konstitusional warga untuk menikmati karya seni.

“Seni dan musik adalah budaya bangsa. Setelah beredar di masyarakat, karya itu menjadi milik publik dan bebas diperdengarkan. Royalti seharusnya hanya berlaku pada penggandaan fisik atau digital, bukan pemutaran lagu,” tegas Wahyu Gusti, perwakilan Harmoni Hukum Surakarta, Jumat (22/8/2025).

Mereka menilai mekanisme LMKN tidak realistis dan berpotensi disalahgunakan.

“Masa LMKN bisa mendata setiap warung di kecamatan? Bagaimana detail daftar lagunya? Ini membuat tidak amanah dan tidak transparan,” imbuh Wahyu.

Harmoni Hukum menilai LMKN gagal menjalankan mandat sejak dibentuk 2016, termasuk membuat database lagu, platform digital, dan laporan transparansi. Mereka juga menyoroti ketiadaan skala pengenaan royalti.

“Acara hiburan 17-an, panggung kecil, pernikahan dengan tiket murah, harusnya berbeda perlakuan dengan konser besar. Tapi aturan sekarang tidak mengatur itu,” ujar Wahyu.

DPRD Surakarta merespons tuntutan tersebut. Anggota Komisi IV Sugeng Riyanto menyatakan akan mengusulkan kebijakan lokal.

“Wali kota bisa mengeluarkan edaran yang memberi keleluasaan teman-teman seniman dan pelaku usaha. Kita minta LMKN Solo dikecualikan sementara. Pariwisata Solo butuh kepastian hukum agar event tetap berjalan,” ungkap Sugeng.

Ia mengakui keresahan pelaku UMKM, kafe, dan wedding organizer sangat beralasan.

“Banyak yang takut memutar musik karena khawatir ditagih royalti. Padahal musik penting untuk suasana. Publik juga belum melihat transparansi LMKN,” tambahnya.

Sugeng menegaskan akan mendorong revisi UU Hak Cipta agar lebih mengakomodasi kondisi di lapangan.

“Senin depan kita kirimkan aspirasi ini. Intinya, aturan harus memberi kepastian, bukan kegaduhan,” pungkasnya.

Editor : Lituhayu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut