get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang ke Solo, Ribuan Warga Rela Menunggu Selama 3 Jam

Bea Cukai Amankan 31.500 Batang Rokok Ilegal di Solo

Selasa, 29 Maret 2022 | 17:34 WIB
header img
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Solo (Foto: klimkin/Pixabay)

SOLO, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Solo, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 31.500  batang. Adapun nilai barang ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp. 35.910.000 dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp 24.057.000

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono mengatakan selain mengamankan barang bukti puluhan ribu rokok illegal tanpa cukai dari berbagai merk yang berasal dari wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Pihkanya juga 2 orang tersangka yakni SPR dan AM.

"Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di Sawit, Boyolali," jelas Hari, Selasa (29/3/2022).

Setelah melakukan pengintaian, SPR orang pertama yang diamankan. Dari keterangan SPR, petugas menelusur hingga ke rumah AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo.

"Ternyata tidak hanya di rumah SPR saja ditemukan rokok ilegal. Namun juga rumah AM di Kecamatan Baki terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,"paparnya.

"Diperkirakan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta sebesar Rp. 35.910.000. Dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp. 1.140,"terangnya.

"Dengan tindakan tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 24.057.000,"imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut