get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmob Polres Indramayu Tangkap Begal Sadis yang Resahkan Warga

Modus Pembelian Truk, Mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik Terjerat Kasus Penggelapan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:40 WIB
header img
Mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Kasus dugaan Penggelapan Dana Perusahaan (Foto: iist)

Akibat perbuatan yang didiga dilakukan Sumiyati, CV Flamboyant Plastik mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan karyawan lain dan mencoreng nama baik perusahaan.

Sumiyati dan Eko Jalak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut