get app
inews
Aa Read Next : Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Janji Profesional

Garong Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Raup Rp 12,85 Miliar dari 18 Arloji yang Digasak

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:52 WIB
header img
Garong Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Raup Rp 12,85 Miliar dari 18 Arloji yang Digasak

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6/2024). 

Dari keterangan polisi, HK ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024) pukul 18.50 WIB.

Sementara dari hasil perampokan yang dilakukan, HK berhasil menggasak 18 jam tangan mewah berbagai merek. Mulai dari Rolex hingga Patek Philippe.

"Audemars piguet 6, Patek Phillippe 2, Rolex 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis. Dari 18 jam tangan mewah yang digasak HK, korban mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

"Berdasarkan laporan polisi (nilai kerugian) Rp12,85 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, HK tidak bekerja sendirian. 

Ade Ary menjelaskan, ada tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut, yakni MAH, DK dan TFZ. 

MAH berperan menyerahkan jam tangan yang dicuri oleh HK kepada DK untuk dijualkan. Sementara TFZ juga diminta oleh HK untuk menjual jam tangan mewah hasil curian tersebut. TFZ dititipi tiga jam tangan mewah berbagai merk.

"Jadi, rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," terangnya. 

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

Sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut