SOLO, iNewskaranganyar.id - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan ada 4 peraturan daerah (Perda) yang belum ada turunan Perwali nya.
Ditemui usai event Tik Tok dan Tokopedia di Solo, Rabu (17/1/2024) Teguh menanggapi pernyataan dari PDI Perjuangan yang meminta Gibran mundur dari jabatannya wali kota.
Teguh mengatakan selama ini tidak ada hambatan menjalankan disposisi dari Wali Kota.
Sering menggantikan tugas wali kota, Teguh Prakosa menyampaikan hal tersebut sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil.
"Saya hanya menjalankan tuhas disposisi, tidak memutuskan kebijakan," kata Teguh.
Meskipun ada beberapa Perda yang belum diturunkan jadi Perwali, Teguh mengatakan jalannya Pemerintahan Kota Surakarta tidak ada hambatan.
"Ya memang ada beberapa Perda yang belum jadi Perwali. Tapi kalau yang penting-penting sudah selesai," jelas Teguh.
Terkait permintaan mundur dari wali kota Teguh mengatakan itu termasuk kebebasan berpendapat.
"Itu kebebasan berpendapat. Pemerintah daerah itu kan tidak hanya eksekutif ada legislatif. Legislatif punya kewajiban untuk mendorong pemkot menyelesaikan regulasi yang harus selesai pada awal tahun 2024 ini. Agar pelaksanaan pemerintahan itu berjalan lancar," tandas Teguh.
Menurut Teguh, wali kota Gibran sudah paham akan tugasnya.
"Saya pikir Pak Wali paham mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan sebagai calon," kata Teguh.
Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surakarta meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatamnya sebagai Wali Kota Solo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno mengatakan dengan seringnya Wali Kota Gibran tidak masuk kerja, DPRD perlu mengambil sikap
"Jadi karena seringnya cuti untuk kampanye. Bahkan yang terakhir selama dua minggu berturut-turut 3 hari ambil cuti. Sehingga menyebabkan jalannya pemerintahan terhambat. Seperti mandeknya penyusunan Perwali hingga penyerapan APBD. Pastinya menyebabkan pelayanan pada masyarakat luas terganggu," beber Kasno.***
Editor : Ditya Arnanta