TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia ketertiban umum di wilayahnya. Dalam razia ini Satpol PP Tangsel menyasar penjualan minuman keras (miras) beralkohol.
Sebanyak 1.954 botol dan 241 kaleng miras beralkohol disita Satpol PP dari tiga lokasi, yakni dari toko sembako di Jalan H. Usman, Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat.
Selain itu dari warung sembako di Jalan Gurame III, Bambu Apus Kec.lamatan Pamulang, dan warung sembako di Jalan Merpati Raya, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu 31 Desember 2023.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri kepada wartawan mejelaskan terkait razia tersebut.
Menurut Muksin, dalam razia hari ke dua, Satpol PP mendapati toko dan peredaran miras ilegal berkedok warung sembako melanggar aturan yang diberlakukan sesuai peraturan daerah (Perda). Kegiatan ini dilakukan bersama petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri.
"Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan sweeping jelang pergantian tahun, dalam kegiatan ini didapati toko dan warung sembako menjual minuman keras beralkohol," terang Muksin Al Fahri.
"Kami melakukan razia berlandaskan Perda Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Satpol PP Tangsel bersama TNI-Polri akan terus melakukan sweeping penjualan miras beralkohol hingga usai pesta tahun baru 2024. Satpol PP menggelar razia guna menjalankan amanat Perda Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012. ***
. ***
Editor : Ditya Arnanta