SOLO, iNewskaranganyar.id - Dua buah Kafe di Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari kota Solo dirazia polisi lantaran ketahuan menjual minuman keras (miras).
Para pemilik kafe dan warung bandel menjual miras meski tidak mempunyai ijin.
"Ya kita tindak karena dua buah kafe tersebut menjual minuman keras tanpa ijin ," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta saat memimpin kegiatan Razia, Kamis (20/12/2023).
"Razia tersebut kita laksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar," ujarnya.
"Adapun identitas penjual minuman keras yang diamankan petugas adalah GSK ( 28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP ( 45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari," ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan hasil razia di dua lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merk dengan rincian 20 Botol Beer bintang kecil, 17 Botol Beer bintang besar, 15 Botol Kawa Kawa, 10 Botol Ameraja kaleng, 7 Botol Anker pilsener, 30 Botol Kuda putih, 10 Botol Panther black beer , 16 Botol Anker leci, 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu, 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.
"Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring ," tegasnya.***
Editor : Ditya Arnanta