JAMBI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polres Kerinci akhirnya mampu membongkar kasus Aborsi AM (20) salah seorang mahasiswi STIKES di Padang, Sumbar. AM sendiri diketahui warga Kampung Tengah, Koto Baru Kota Sungaipenuh, Jambi terbongkar.
Secara maraton, Satreskrim Polres Kerinci dan Setreskrim Polsek Sungaipenuh melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasi Penmas Polres Kerinci AIPTU Suyatno, mengatakan bahwa sejak tanggal 30 November 2023 penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti.
“Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM seorang mahasiswi,” kata AIPTU Suyatno, Minggu (10/12/2023).
Dikatakannya, kedua tersangka adalah RM yang merupakan pacar AM dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga atau dukun aborsi warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi
“RM merupakan pacarnya AM, Y merupakan sorang perempuan yang membantu aborsi,” jelasnya lagi.
Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.
Dikatakan Suyatno, Kedua pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan acaman 5-6 tahun penjara.
"Kejadian aborsinya pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Sesa Kotobaru, sementara AM meninggal di RSU MHA Thalib Sungaipenuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta