Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resahkan Warga Penjudi Dadu di Kukut Tim Resmob Polresta Solo
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

Kamis, 09 November 2023 | 23:35 WIB
  • author Danang Prabowo
Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menunjukan barang bukti Curanmor (Foto: Ist)

"Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite,"imbuhnya

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," jelasnya.

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut