JAKARTA,iNewskaranganyar.id - Bunga Edelweis atau bahasa latinnya Anaphalis Javanica ini merupakan sejenis tumbuhan yang kerap ditemui ketika berada di daerah pegunungan dan tanah tandus.
Bunga ini kerap disebut bunga abadi. Karena bentuknya yang cantik dan mengguda, bunga edelweis menjadi daya tarik para pendaki ketika melihat keberadaan bunga yang kerap dijuluki bunga abadi ini di beberapa gunung Indonesia, seperti Lawu, Semeru, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Merbabu.
Bahkan, karena pesona dan keindahannya bunga edelweis memang seringkali membuat para pendaki berhenti sejenak untuk sekadar melihat ataupun berfoto di sampingnya.
Namun, masyarakat sangat dilarang untuk memetik bunga edelweis yang mekar antara April hingga Agustus. Jika melanggar, para pendaki bisa dikenakan sanksi berat.
Seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweis.
Aturan tersebut ditegakkan untuk menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.
Berikut 8 fakta bunga edelweis yang perlu Anda ketahui.
1. Pertama kali ditemukan 2 abad silam
Keberadaan bunga edelweis di Indonesia sudah ada sejak 200 tahun atau 2 abad silam. Bunga ini ditemukan pertama kali oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt.
Georg adalah seseorang yang menemukan bunga tersebut pertama kali pada 1819. Hal ini berarti, Edelweis sudah ada di Indonesia lebih dari 200 tahun. Ia menemukannya ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
2. Berjuluk bunga abadi
Bunga ini disebut abadi karena memiliki waktu mekar yang lama, bahkan untuk menunggu mekar perlu hingga 10 tahun lamanya. Hormon etilen yang ada pada bunga edelweis, bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.
3. Dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990
Bunga edelweis dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Ayat (1) pasal ini menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Sementara, ayat (2) berbunyi, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun. Selain itu, mereka yang memetik bunga edelweiss bisa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta.
Editor : Ditya Arnanta