Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Gibran Pasca MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Selasa, 07 November 2023 | 20:02 WIB
  • author Irfan Maulana/Bramantyo
Tok! MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK (Foto: Tangkapan Layar kanal Youtube MK)

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. 

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut