JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan sanksi cukup berat yakni diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang yang digelar di Geduang MK, jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam keputusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Keputusan MKMK ini dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Editor : Ditya Arnanta