get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang ke Solo, Ribuan Warga Rela Menunggu Selama 3 Jam

Polresta Surakarta Amankan Dua Selebgram Endorse Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 23:52 WIB
header img
Polresta Surakarta Amankan Dua Selebgram Endorse Judi Online (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Belakang ini banyak sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka.

Satreskrim Polresta Solo membekuk dua selebgram asal Solo dan Boyolali diamankan usai kedapatan promosikan judi online.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan dua selebgram asal Solo dan Boyolali yang diduga telah melakukan endorse judi online.

"Kedua selebgram tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta saat melakukan operasi cyber," ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (25/9/2023).


Selegram ditangkap polisi karena jadi model Judi Online (Foto: Ist)

 

"Keduanya diketahui diendorse untuk mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram mereka masing-masing,"imbuhnya.

PWU (26) merupakan warga asal Nayu, Banjarsari Solo diamankan di rumahnya usai terbukti mempromosikan situs judi online Wakanda33 lewat akun Instagram pribadinya @putriwst.

Sama halnya dengan tersangka ANP (19) juga diamankan usai ketahuan mengiklankan situs judi online Jejuslot lewat akun @Avrilla.Anggi.

PWU sendiri diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, ANP diamankan juga di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama  sebulan.

Dan untuk gaji mereka dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp. 1.600.000/ perbulan sedangkan pelaku PWU Rp. 600.000/ perbulan.

"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut