Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Ahmad Faridi menegaskan terkait sumbangan. Menurut Ahmad Faridi, sumbangan dari masyarakat masih diperbolehkan dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020.
"Berdasarkan PMA 16 tahun 2020 madrasah lewat komite masih boleh menerima sumbangan dari masyarakat, dengan catatan ada hal-hal tertentu yang tidak di perbolehkan," ungkap Ahmad Faridi.
"Transparansi dalam pelaksanaan dan pelaporan kepada semua pihak terkait ada dalam PMA tersebut, misal kewajiban membeli seragam dari madrasah atau dari komite. Ini termasuk larangan yang masuk dalam PMA," tegasnya.
Kendati demikian, menurut Ahmad Faridi, pihaknya akan memberikan sanksi tertentu jika mendapati adanya kesalahan yang tidak sesuai regulasi. Sanksi itu pun, kata Ahmad, tergantung kesalahan yang dilakukan oknum di Madrasah.
"Tentu sanksi ada, sesuai dengan tingkat kesalahan yang bersangkutan," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta