SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Sumbangan yang dibebankan orang tua murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kabupaten Sukoharjo menjadi perbincangan. Bahkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara dan membahas soal sanksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentuk sumbangan di MTsN 2 Sukoharjo itu meliputi sumbangan infak syariah Rp. 250.000, sumbangan infak sapras Rp. 1.250.000, sumbangan atribud Rp. 1.351.000 dan sumbangan pengembangan program Rp. 1.490.000, Kamis 21 September 2023.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MTsN 2 Sukoharjo, Rupianto pun membenarkan dengan adanya sumbangan tersebut. Menurut Rupianto sumbangan dalam bentuk infak itu merupakan sumbangan yang sudah ada kesepakatan dengan orang tua atau wali murid.
"Kalau itu (sumbangan, red) sudah ada konfirmasi lebih lanjut, dan yang kelas VIII dan IX sudah dikumpulkan semuanya tidak ada masalah. Sebelum ada penjelasan seperti itu semuanya sudah dikumpulkan seperti itu, saya tidak mengatakan melegalkan ya," terang Rupianto.
"Semua itu sudah ada melalui proses dan itu pun muncul dari suatu kesepakatan, jumlah itu saya rasa salah. Nah, kita itu ada penawaran beberapa program dan ditawarkan ke wali murid," ujarnya.
Terkait sumbangan tersebut, Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu' alim pun menjelaskan terkait itu. Kata Muh Mu'alim, sumbangan atau infaq yang terjadi di MTsN 2 tersebut pihaknya mengaku tidak mengetahui.
"MTsN itu satker tersendiri, Kemenag sebagai kordinator. Untuk sumbangan atau infaq itu biasanya dikelola oleh komite, berdasarkan rapat dengan para wali murid. Jadi kami tidak tahu," jelas Muh Mu'alim ketika dikonfirmasi wartawan.
Dengan begitu, Muh Mu'alim menegaskan bahwa pemberian sanksi jika terjadi kesalahan yang memiliki hak yakni Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
"Yang berhak memberi sanksi itu PPK Kanwil Kemenag Jateng," urainya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Ahmad Faridi menegaskan terkait sumbangan. Menurut Ahmad Faridi, sumbangan dari masyarakat masih diperbolehkan dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020.
"Berdasarkan PMA 16 tahun 2020 madrasah lewat komite masih boleh menerima sumbangan dari masyarakat, dengan catatan ada hal-hal tertentu yang tidak di perbolehkan," ungkap Ahmad Faridi.
"Transparansi dalam pelaksanaan dan pelaporan kepada semua pihak terkait ada dalam PMA tersebut, misal kewajiban membeli seragam dari madrasah atau dari komite. Ini termasuk larangan yang masuk dalam PMA," tegasnya.
Kendati demikian, menurut Ahmad Faridi, pihaknya akan memberikan sanksi tertentu jika mendapati adanya kesalahan yang tidak sesuai regulasi. Sanksi itu pun, kata Ahmad, tergantung kesalahan yang dilakukan oknum di Madrasah.
"Tentu sanksi ada, sesuai dengan tingkat kesalahan yang bersangkutan," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta