Rangkuman wartawan dari beberapa sumber menjelaskan, pengadaan seragam tersebut diduga diakomodir oleh salah satu oknum sekolah. Pasalnya, para orang tua secara bersamaan diarahkan untuk membeli bahan seragam di Toko Slamet di Pasar Kota Kabupaten Sukoharjo.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. ***
Editor : Ditya Arnanta