SOLO, iNewskaranganyar.id - Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, kembali menjadi sorotan.
Hal itu lantaran adanya dugaan penganiayaan yang dikabarkan terjadi terhadap pihak kampus dan mahasiswa Fakultas MIPA.
Informasi yang berhasil dihimpun, kabar dugaan penganiayaan itu telah viral di media sosial.
Awalnya kasus dugaan penganiayaan itu viral lantaran diunggah oleh pemilik akun @UNSFess, Rabu 23 Agustus 2023.
"Aku nulis ini sambil gemetaran ga tahu mau mengadu ke siapa, tadi pas mau pulang ke kampus, aku lihat Tendik MIPA mukulin mahasiswa didekati masjid MIPA. Mukulin nya sampai diseret-seret pas itu kondisinya sore maghrib uda agak sepi, aku lihat langsung kabur dan takut," tulis @UNSFess.
Sementara, korban dugaan penganiayaan tersebut merupakan Mahasiswa Fakultas MIPA, UNS angkatan 2020, M Khoirul Umam (19). Menurut Khoirul, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Solo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/ 189/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH, laporan itu diterima pada Rabu (23/8/2023). Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.
"Setelah dari rektorat, ketika perjalanan pulang saya duduk di bangku penumpang depan, di sebelah pelaku yang duduk di belakang Dekan dan Wakil Dekan. Dari sopirnya bertanya kepada saya, 'Mas orang mana?' Saya jawab orang Tangerang," terang M Khoirul Umam.
"Dia bilang 'kamu tahu attitude orang Solo nggak? Sini saya ajari'. Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan," katanya.
Terpisah, Dekan Fakultas MIPA UNS, Harjana membenarkan terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Harjana, pihaknya telah melakukan klarifikasi.
"Betul telah terinfo kekerasan kepada salah satu mahasiswa F MIPA yang dilakukan oleh driver F MIPA berinisial Y," ujar Harjana ketika menggelar konferensi pers di Gedung A FMIPA UNS Solo.
"Dekanat telah melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku, dan menyatakan bahwa terjadinya kekerasan karena persoalan pribadi masing-masing pihak.
Dekanat menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib (kepolisian)," uraiannya.
Meski begutu, Harjana menegaskan, bahwa Dekanat mendukung penuh proses pelaporan, pelaporan, penyelidikan, penyidikan, dan persidangan terhadap dugaan kasus kekerasan yang terjadi di F MIPA.
Dekanat akan membantu pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut termasuk menonaktifkan pihak terlapor agar dapat mengikuti proses hukum yang dihadapi.
"Dekanat sangat tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun di F MIPA," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta