SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sukoharjo, Purwanto mempersoalkan pelantikan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono. Pasalnya, Ikhwan dituding bukan berasal dari jenjang struktural.
Informasi yang didapat inewskaranganyar.id, Ikhwan Sapto Darmono sebelum menjabat Camat Kartasura yakni menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD). Tentunya hal itu dinilai membuat kejanggalan, Jumat 11 Agustus 2023.
"Kami mempertanyakan, apakah pengangkatan dan pelantikan Camat Kartasura pada, 6 Juli 2023 lalu, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 224 Ayat 2," terang Purwanto.
Kendati begitu, inewskaranganyar.id berupaya menghubungi Ikhwan Sapto Darmono terkait persoalan itu melalui selulernya. Namun, upaya yang diakukan wartawan tak digubris alias tak di respon.
Sementara, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo menjelaskan terkait pelantikan jabatan Camat Kartasura yang diemban Ikhwan Sapto Darmono. Menurut Widodo, pelantikan itu sudah sesuai prosedur.
"Dari kajian hukum, pengangkatan Camat Kartasura sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada," jelas Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo.
"Terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB Nomor 22/2021 dan PP 11 Nomor 2017 beserta perubahannya," bebernya.
Kendati demikian, dengan adanya pelantikan yang dinilai janggal tersebut, Partai NasDem Sukoharjo mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menggunakan fungsi pengawasan dan hak interplasi.
Hal itu guna meminta keterangan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terkait soal pelantikan Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono.***
Editor : Ditya Arnanta