get app
inews
Aa Read Next : Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Berikut Gaji Polisi Terbaru 2023 Lengap dengan Tunjangan Jabatan

Minggu, 09 Juli 2023 | 11:24 WIB
header img
Berikut Gaji Polisi Terbaru 2023 Lengap dengan Tunjangan Jabatan (Foto: Inews)

JAKARTA,iNewskaranganyar.id - Berapa gaji anggota Polri? Polisi menjadi salah satu profesi idaman sebagian orang di Indonesia.

Sejak kecil, kebanyakan anak-anak bila ditanya apa cita-citanya bila sudah besar nanti, menjadi polisi menjadi salah satu impian yang paling banyak disebut berdampingan dengan profesi lainnya.

Selain mendapat gaji pokok, seorang polisi juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi. Diketahui, tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Lantas, berapa gaji polisi dan tunjangannya dari berbagai pangkat?

Seperti dikutip iNewskaranganyar.id dari Okezone, berikut gaji polisi dan tunjangannya dari berbagai pangkat:

  • Tamtama (golongan I)

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

  • Bintara (Golongan II)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut