TANGERANG SELATAN,iNewskaranganyar.id- Pembangunan Fasilitas D'Hills Residence di Villa Pamulang, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang jadi sorotan. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menjelaskan pembangunan fasilitas diatas fasos-fasum ada aturan.
Menurut Pilar Saga Ichsan, pihaknya memperingatkan fasos-fasum yang dibangun gerbang dan tembok perumahan D'Hills Residence di Villa Pamulang, Pondok Benda harus ada aturannya. Kata Pilar, jangan sampai ada temuan, hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin 26 Juni 2023.
"Itu ada aturannya. Jangan sampai nanti ada temuan. Itu kan nanti bakal diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Pilar Saga Ichsan kepada wartawan.
Meski demikian, Pilar menegaskan, jika masyarakat akan memanfaatkan fasos-fasum diharapkan dapat mengurus izin terlebih dahulu. Dengan begitu, Pilar meminta informasi itu harus ditelusuri terlebih dahulu.
"Harus ada langkah izin. Itu ada ya caranya. Kalau lahan itu di Dispora ya izin di Dispora, kalau lahan itu di Kecamatan ya di Kecamatan. Jadi di telusuri dulu lahan itu," jelas Pilar Saga Ichsan.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry tengah mengecek perizinan pembangunan gerbang dan tembok D'Hills Residence.
"Kita juga tidak mau gegabah ya. Makannya sedang kami cek dulu PBGnya ya. Sekarang peraturannya PBG ya bukan IMB lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, D'Hills Residence sempat menjadi sorotan media. Pasalnya, pembangunan fasilitas yang diduga berada diatas fasos-fasum milik Pemkot Tangsel tersebut menyalahi aturan yang berlaku.***
Editor : Ditya Arnanta