TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus guru menghamili murid yang baru-baru ini terungkap telah mengejutkan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu, kasus tersebut pun kini tengah menjadi sorotan Ombudsman Provinsi Banten.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan, untuk menghadapinya penting bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin 12 Juni 2023.
Zainal menegaskan, sekolah dan Dinas Pendidikan terkait perlu melakukan langkah-langkah untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada korban.
Dalam menghadapi kasus tersebut, kata Zainal, penting bagi kepolisian untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan keadilan.
“Kita dorong Kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah dan Dinas Pendidikan terkait perlu melakukan langkah-langkah untuk memberikan dukungan, perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban,”terang Zainal Muttaqin.
Dengan begitu, Zainal menegaskan, hal ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan melibatkan ahli-ahli terkait. Dalam melakukan proses pemeriksaan, kepolisian harus memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Selain itu, guna memastikan juga kelancaran proses pemeriksaan di kepolisian agar membebastugaskan sementara waktu kepada terduga pelaku hingga perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepolisian mendapatkan titik terang bagi seluruh pihak,”jelasnya.
Sementara itu, sekolah tempat pelaku mengajar juga memiliki peran penting dalam menangani kasus ini. Kepala Sekolah SMKN yang merupakan tempat pelaku mengajar, saat ini telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui peristiwa tersebut melalui pemberitaan.
Menurut Kepala Sekolah, pelaku yang merupakan guru olahraga di SMK wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dengan status honorer, itu sementara telah dihentikan mengajar di sekolah tersebut sampai kasus yang terjadi benar-benar selesai.
Editor : Ditya Arnanta